di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Mengenai Gaji, Uang Jalan dan Uang Penginapan Serta Penghasilan-Penghasilan Lain Bagi Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 46/1957 · PP No. 46 Tahun 1957 · PP Nomor 46 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menetapkan peraturan umum mengenai gaji, uang jalan, uang penginapan, dan penghasilan lain bagi Kepala Daerah. Hal ini dilakukan mengingat keadaan keuangan negara dan masa peralihan yang sedang berlangsung. Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Daerah yang dipilih atau diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan gaji dan tunjangan tertentu. Gaji minimum dan maksimum ditetapkan untuk Kepala Daerah tingkat I dan II, dengan kenaikan berkala setiap tahun. Selain itu, Kepala Daerah juga berhak atas tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur penyediaan rumah dinas dan kendaraan dinas bagi Kepala Daerah, serta penggantian biaya perjalanan dan penginapan. Tunjangan jabatan, biaya pengobatan, dan tunjangan kematian juga diatur dalam peraturan ini. Pada akhir masa jabatan, Kepala Daerah berhak menerima tanda penghargaan berupa uang. Semua ketentuan ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang wajar dalam kedudukan keuangan Kepala Daerah.