Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan pemungutan hasil hutan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi**: Mencakup Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K), dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL).
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin-izin tersebut.
3. **Objek Retribusi**: Pelayanan yang diberikan atas pemberian perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan.
4. **Tarif Retribusi**: Dihitung berdasarkan luas areal, jenis, jumlah volume/tonase, dan target produksi yang akan ditetapkan, dikalikan dengan tarif menurut jenis hasil hutan. Tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis hasil hutan dan izin.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan kedaluwarsa penagihan retribusi.