Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Owner, Ketua Team Pengawas Teknik, Dan Designer Dan General Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Wisma Nusantara

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1963 · Keppres No. 240 Tahun 1963 · Keppres Nomor 240 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 1963
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Owner, Ketua Team Pengawas Teknik, Dan Designer Dan General Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Wisma Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar pembangunan Gedung Wisma Nusantara sebagai proyek penting dalam memajukan kepariwisataan di Indonesia. Letnan Jenderal Hidajat, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, ditunjuk sebagai "Owner" proyek bagi Pemerintah Republik Indonesia. Prof. Ir. Rooseno diangkat sebagai Ketua Tim Pengawas Teknik. P.N. Pembangunan Perumahan ditunjuk sebagai "Designer dan General Contractor" untuk melaksanakan pembangunan proyek Wisma Nusantara sebagai proyek vital. Tim yang terdiri dari "Owner", Ketua Tim Pengawas Teknik, dan "Designer dan General Contractor" bertanggung jawab langsung kepada dan berada di bawah pengawasan Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)