Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003Tanggal Penetapan:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan24 Juni 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 08 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris DPRD diangkat oleh Bupati dengan persetujuan pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD, yang meliputi memfasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Subbag Tata Usaha, Subbag Perlengkapan dan Rumah Tangga), Bagian Risalah dan Persidangan (dengan Subbag Risalah dan Dokumentasi, Subbag Persidangan dan Pelaporan), dan Bagian Keuangan (dengan Subbag Anggaran, Subbag Pembayaran). Peraturan ini juga mengatur kewenangan Sekretariat DPRD dalam koordinasi, perencanaan, penyelenggaraan persidangan, dan pemeliharaan ketertiban.

Eselonering jabatan di Sekretariat DPRD adalah sebagai berikut: Sekretaris DPRD (Eselon II.b), Kepala Bagian (Eselon III.a), dan Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a). Tata kerja Sekretariat DPRD menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Sekretariat DPRD serta Pemerintah Daerah.

(-)