Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 2/2009 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku07 September 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 48 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Nomor 48 Tahun 2000) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.

Tujuan dari pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah untuk pencegahan kebakaran dan memastikan alat pemadam selalu siap pakai. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah toko, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar (MT) maupun tidak mudah terbakar (TMT), serta kendaraan bermotor umum, wajib memiliki dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran.

Peraturan ini mengatur jenis alat pemadam kebakaran yang wajib disediakan (racun api, hydrant, sprinkler), ketentuan penggunaan alat, dan penempatannya. Retribusi dipungut atas pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Besaran retribusi diukur berdasarkan jenis tempat, jumlah alat pemadam, jenis alat pemadam, dan lokasi usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi meliputi jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah. Sasaran penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyediaan jasa seperti biaya administrasi, pemeriksaan, pengawasan, pencetakan, dan pembinaan.

Bupati menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan disetorkan ke kas daerah. Masa retribusi adalah 1 tahun sejak SKRD diterbitkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).