Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2016 tentang IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIRIGASI
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan, sejalan dengan prinsip demokrasi dan desentralisasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk:

  1. Asas, tujuan, dan fungsi irigasi.
  2. Ruang lingkup pengaturan yang meliputi pengembangan, pengelolaan, kelembagaan, wewenang, partisipasi masyarakat, pemberdayaan, pengelolaan air, konservasi, pembiayaan, alih fungsi lahan, koordinasi, pengawasan, sanksi, penyidikan, dan ketentuan peralihan.
  3. Kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten.
  4. Wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat petani dalam pengelolaan irigasi.
  5. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  6. Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air).
  7. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air dan alokasi air.
  8. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  9. Konservasi, perlindungan, dan pengendalian pencemaran air.
  10. Pengelolaan aset irigasi.
  11. Pembiayaan jaringan irigasi.
  12. Alih fungsi lahan beririgasi.
  13. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
  14. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Petani pemakai air wajib membentuk P3A.
  2. Setiap orang/badan yang ingin mendapatkan hak guna air dan/atau alokasi air wajib mendapatkan izin.
  3. Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

1. Setiap pemilik bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang sudah ada dan belum memiliki izin sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib: a. mengajukan permohonan izin kepada Bupati, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; atau b. membongkar dengan sukarela bangunan miliknya dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan sejak Pemerintah Daerah secara resmi menolak atau tidak memenuhi permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a. 2. Setiap orang/pemilik bangunan yang telah memiliki izin dari Bupati, mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan izin tersebut Paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah wajib membongkar paksa setiap bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang tidak memiliki izin. 4. Paling lama 6 (enam) bulan setiap kegiatan pemanfaatan air irigasi yang telah ada bertentangan dengan fungsi pemanfaatan air irigasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), Pasal 53 ayat (1), Pasal 53 ayat (3), dan/atau Pasal 69 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau ganti rugi.