Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 5/2024 · Permen LHK No. 5 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku05 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, penyisipan Pasal 36A, 36B, dan 36C di antara Pasal 36 dan 37, serta perubahan Lampiran I huruf B angka 3. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melakukan penataan organisasi dan tata kerja, khususnya pada Biro Umum. Biro Umum memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

(-)

(-)