Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1966 tentang Membebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo Serta Mengangkat Abdullah Amu Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1966 · Keppres No. 130 Tahun 1966 · Keppres Nomor 130 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1966Tanggal Penetapan:4 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo Serta Mengangkat Abdullah Amu Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1966
Tanggal Penetapan04 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Sdr. Abdullah Amu sebagai Pejabat Gubernur/Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Sulawesi Utara, menggantikan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo dari jabatannya sebagai Anggota M.P.R.S. Utusan Daerah dan menetapkan Sdr. Abdullah Amu sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, Peraturan Presiden No.12 tahun 1959, Keputusan Presiden No.56 tahun 1965, dan Keputusan Presiden No.92 tahun 1966. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 29 April 1966.

(-)

(-)