Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Perubahan tersebut mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.351.100.284.626,00 menjadi Rp. 1.338.505.391.883,00.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.351.192.518.480,58 menjadi Rp. 1.409.741.458.899,28.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 97.039.433.016,28 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 25.803.366.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.