Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 9/2018 · Perda Kota Palu No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. Perubahan tersebut mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 1.351.100.284.626,00 menjadi Rp. 1.338.505.391.883,00. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 1.351.192.518.480,58 menjadi Rp. 1.409.741.458.899,28. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 97.039.433.016,28 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 25.803.366.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

(-)

(-)