Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 5/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2004 Seri E Nomor Seri 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2006 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan wewenang, tugas, fungsi, dan kewajibannya.

Perubahan meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan belanja penunjang operasional pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penyediaan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan dengan dana operasional yang diterima oleh Bupati atau Wakil Bupati. Penggunaan belanja penunjang operasional didasarkan pada pertimbangan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)