Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2024 · Permenaker No. 4 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2024Tanggal Penetapan:22 Februari 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku26 Februari 2024
Tanggal Penetapan22 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Instruktur. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja JF Instruktur. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Instruktur bagi Penguji Kompetensi, Peserta Uji Kompetensi, dan penyelenggara Uji Kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Uji Kompetensi JF Instruktur diselenggarakan oleh Instansi Pembina melalui Direktur Jenderal, yang memiliki kewenangan menyusun perencanaan kebutuhan jumlah Peserta Uji Kompetensi, menyusun perencanaan anggaran biaya Uji Kompetensi, melakukan sosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi.
  2. Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
  3. Tim Penguji Kompetensi berasal dari PNS Instansi Pembina dan Instansi Pengguna, dengan persyaratan pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pangkat minimal penata golongan ruang III/c, pengalaman kerja di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan, serta memiliki sertifikat Penguji Kompetensi.
  4. Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, dan usia tertentu, serta melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Penyelenggaraan Uji Kompetensi terdiri dari tahap pengusulan Peserta Uji Kompetensi, seleksi administrasi, pelaksanaan Uji Kompetensi, dan rapat pleno.
  6. Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Instruktur yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  7. Peserta yang lulus Uji Kompetensi berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi yang berlaku selama menduduki jenjang jabatan yang diujikan.

1. Surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Instruktur yang telah ditetapkan masih berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang diikuti. 2. Sertifikat Kompetensi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang dikuti. 3. Uji Kompetensi bagi JF Instruktur kategori keterampilan tetap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur.

(-)