Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2008 Ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2011 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:14 September 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2008 Ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan14 September 2011
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 angka 9, 17, dan 30 serta penyisipan angka 17 a dan 17 b mengenai definisi Alat Kelengkapan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, dan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD.
  • Perubahan Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Badan Musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan Badan Legislasi Daerah, tunjangan Badan Anggaran, tunjangan Badan Kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Perubahan Pasal 16 mengenai besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Perubahan Pasal 17 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ayat (3) dan (4) dihapus, dan ditambahkan ayat (5), (6), dan (7) yang mengatur besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).
  • Perubahan Pasal 26 ayat (3) mengenai uang duka bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta bantuan pengurusan jenazah yang diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf b dan penambahan huruf d, e, dan f mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, disesuaikan dengan masa bakti.
  • Perubahan Pasal 30 mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).

(-)

(-)