Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 15/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan deteksi dini melalui pengumpulan data, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan dengan pemasangan iklan larangan narkoba, kampanye informasi, edukasi di satuan pendidikan dan tempat usaha, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Daerah. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pembentukan satuan tugas atau relawan, dan pembentukan kecamatan/kelurahan bersih narkotika. Pencegahan juga dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, perangkat daerah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, apartemen, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan, asrama, dan media massa. Penanganan meliputi pendampingan, pembinaan, pengawasan, penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial. Pemerintah daerah juga menyiapkan tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

1. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung membentuk Badan Narkotika Nasional Daerah Kota Bandar Lampung paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini disahkan.

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9, dikenakan sanksi administratif. 2. Badan Usaha, tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Apartemen dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Rumah kos/Pemondokan dan Asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pengawasan, pemberhentian sementara, dan denda administrasi atau daya paksa polisional.