Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan deteksi dini melalui pengumpulan data, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan dengan pemasangan iklan larangan narkoba, kampanye informasi, edukasi di satuan pendidikan dan tempat usaha, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Daerah. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pembentukan satuan tugas atau relawan, dan pembentukan kecamatan/kelurahan bersih narkotika. Pencegahan juga dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, perangkat daerah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, apartemen, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan, asrama, dan media massa. Penanganan meliputi pendampingan, pembinaan, pengawasan, penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial. Pemerintah daerah juga menyiapkan tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.