di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2002 tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintahan desa di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang dinamis, luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Susunan organisasi pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari unsur staf (Sekretaris Desa/Tata Usaha), unsur pelaksana teknis (urusan pamong tani desa/keamanan), dan unsur wilayah (Kepala Dusun). Sebutan dan jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Desa tidak lagi merupakan level administrasi yang menjadi bawahan daerah atau kecamatan, melainkan menjadi independent community yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.
Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; memberikan pelayanan kepada warga desa; membina kehidupan masyarakat desa; memelihara ketentraman dan ketertiban; mengajukan rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya bersama BPD; menjaga kelestarian adat istiadat; mendamaikan perselisihan; dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal dengan BPD. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.