Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 29/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi penanaman modal di Kabupaten Kotabaru guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas teknologi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini mencakup fasilitasi penanaman modal di berbagai sektor seperti industri, perdagangan, keuangan, perbankan, pertanian, kehutanan, perikanan, transportasi, pos, dan telekomunikasi. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi semua penanam modal, menjamin kepastian hukum, perlindungan, serta kemudahan pelayanan dan perizinan. Usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diprioritaskan dalam pengembangan penanaman modal.

Bupati menunjuk SKPD untuk menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mempromosikan potensi daerah untuk menarik investasi, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pihak lain.

Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan daerah lain, negara lain, badan usaha swasta maupun asing, melalui berbagai bentuk kerjasama yang menguntungkan daerah. Setiap penanaman modal diberikan pelayanan fasilitas dan kemudahan perizinan, termasuk fasilitasi penggunaan lahan, kemitraan dengan usaha kecil, dan rekruitmen tenaga kerja lokal. Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.

Setiap penanaman modal wajib memiliki izin, dan Bupati berwenang menerbitkan izin penanaman modal. Selain itu, investor juga diberikan pelayanan non-perizinan seperti pemberian informasi potensi daerah dan penjelasan terkait peraturan dan kebijakan daerah.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian kegiatan penanaman modal melalui mekanisme laporan kegiatan penanaman modal. Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.