Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 23/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang kesatuan bangsa dan politik. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pembinaan ekonomi, sosial, budaya, agama, kewaspadaan nasional, pembinaan bidang politik, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Ekososbud, Agama dan Kewaspadaan Nasional, Seksi Bina Bidang Politik, Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor merupakan jabatan struktural eselon IIIa, sementara Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Kantor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)