di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan PSU sesuai proporsi yang ditetapkan dalam Rencana Tapak yang disetujui oleh Kepala Dinas. PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). PSU wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui.
Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan. Proses penyerahan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca-penyerahan. Setelah penyerahan, PSU menjadi barang milik daerah dan dikelola oleh SKPD terkait. Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU melalui forum atau kelompok pengelola.