Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2013
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2013
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan PSU sesuai proporsi yang ditetapkan dalam Rencana Tapak yang disetujui oleh Kepala Dinas. PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). PSU wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap PSU yang akan diserahkan. Proses penyerahan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pasca-penyerahan. Setelah penyerahan, PSU menjadi barang milik daerah dan dikelola oleh SKPD terkait. Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU melalui forum atau kelompok pengelola.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Proses serah terima dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, atau pencabutan izin usaha. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.