Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Juga dikenal sebagai: PP 51/2000 · PP No. 51 Tahun 2000 · PP Nomor 51 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif tersebut harus dalam satuan Rupiah dan seluruh penerimaan harus disetorkan langsung ke Kas Negara. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)