Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan penyebutan nama dinas. Kata 'Dinas Pendapatan Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah' dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah menjadi 'Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat'.

(-)

(-)