Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 28/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemasangan reklame agar terorganisir, bertanggung jawab, serta memperhatikan fungsi ruang, keindahan, dan keselarasan dengan norma yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap reklame yang dipasang di wilayah Kabupaten Balangan wajib memiliki izin. Izin reklame diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Objek izin adalah pemasangan reklame, sedangkan subjek izin adalah orang pribadi atau badan usaha yang memasang, mengelola, atau mengusahakan reklame.

Hak dan Kewajiban:

Pemohon izin wajib mengajukan permohonan tertulis kepada SKPD yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan seperti kartu identitas, akta pendirian usaha (jika berbentuk badan), formulir pendaftaran, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum terkait konstruksi penyangga reklame, dan rekomendasi dari Camat (jika di luar wilayah kelurahan). Pemegang izin reklame berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakan daerah, melakukan pemeliharaan reklame, dan membongkar sendiri konstruksi reklame setelah jangka waktu izin berakhir.

Larangan:

Reklame dilarang memuat unsur penghinaan, SARA, gambar kekerasan, pornografi, ajakan anarkis, atau hal lain yang dilarang oleh undang-undang.

1. Pemasangan reklame yang sudah mendapatkan izin, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian semua kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Barang siapa yang melanggar Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.