Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2016 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Ibadah Haji di Daerah, pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari dan ke Embarkasi/Debarkasi, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jemaah Haji Daerah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Bupati yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah, dibantu oleh Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Biaya operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari dan ke Embarkasi/Debarkasi, yang dilaksanakan oleh pelaksana transportasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Biaya Transportasi Jemaah Haji dibebankan pada APBD, meliputi transportasi, pelayanan bagasi, konsumsi, dan biaya operasional lainnya. SKPD terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

(-)

(-)