Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 17/2015 · Perka BMKG No. 17 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tata cara tetap pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan petunjuk tentang unsur yang diamati, pengamatan yang tepat dan akurat, pengiriman sampel, keseragaman pengamatan dan pengelolaan data, serta ketersediaan data yang relevan dan mudah diakses. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengamatan kualitas udara yang meliputi pengamatan pencemaran udara (Partikulat, SO2, NO, NO2, O3, CO, Komposisi kimia air hujan) dan pengamatan Gas Rumah Kaca (CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6). 2. Penetapan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara dan/atau UPT wajib melakukan pengamatan kualitas udara. 3. Pengamatan dilakukan oleh tenaga pengamat yang memiliki sertifikat kompetensi. 4. Pengamatan dilakukan secara manual dan/atau otomatis. 5. Pengelolaan data meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, yang dilakukan oleh pengelola data yang memiliki sertifikat kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan sampel oleh UPT ke laboratorium penguji PUSPIKU.

1. Dalam hal UPT belum memiliki peralatan pengamatan untuk melakukan pengamatan terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UPT melakukan pengamatan terhadap unsur-unsur berdasarkan peralatan pengamatan yang ada. 2. Tenaga Pengamat dan pengelola data yang belum memiliki sertifikat, tetap dapat melakukan pengamatan dan pengelolaan data selama diberi tugas dan kewenangan oleh Kepala UPT.

(-)