Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tata cara tetap pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan petunjuk tentang unsur yang diamati, pengamatan yang tepat dan akurat, pengiriman sampel, keseragaman pengamatan dan pengelolaan data, serta ketersediaan data yang relevan dan mudah diakses.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengamatan kualitas udara yang meliputi pengamatan pencemaran udara (Partikulat, SO2, NO, NO2, O3, CO, Komposisi kimia air hujan) dan pengamatan Gas Rumah Kaca (CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6).
2. Penetapan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara dan/atau UPT wajib melakukan pengamatan kualitas udara.
3. Pengamatan dilakukan oleh tenaga pengamat yang memiliki sertifikat kompetensi.
4. Pengamatan dilakukan secara manual dan/atau otomatis.
5. Pengelolaan data meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, yang dilakukan oleh pengelola data yang memiliki sertifikat kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan sampel oleh UPT ke laboratorium penguji PUSPIKU.