Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:10 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan10 April 2015
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Mengubah ketentuan mengenai tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya. Tarif progresif dibedakan antara kendaraan roda dua/tiga dan kendaraan roda empat atau lebih. Besaran tarif progresif untuk kendaraan roda dua/tiga adalah 2% untuk kepemilikan kedua, 2,5% untuk kepemilikan ketiga, 3% untuk kepemilikan keempat, dan 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif progresifnya adalah 2,5% untuk kepemilikan kedua, 3% untuk kepemilikan ketiga, 3,5% untuk kepemilikan keempat, dan 4% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
  2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Mengubah tarif BBN-KB menjadi 10% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarifnya adalah 0,50% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
  3. Waktu Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Mengubah ketentuan mengenai waktu pembayaran PBBKB oleh Wajib Pungut menjadi setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat dan menyelaraskan waktu pembayaran PBBKB dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)