Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.)
  2. Tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.)
  3. Tempat anak bermain (taman kanak-kanak, kelompok bermain, dll.)
  4. Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, dll.)
  5. Angkutan umum (bus, taksi, angkutan kota, dll.)
  6. Tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri, dll.)
  7. Tempat umum (toko swalayan, pasar rakyat, tempat wisata, dll.)

Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.

Hak dan Kewajiban:

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok. Mereka juga dapat berperan serta dalam pengawasan dan pelaksanaan KTR dengan memberikan saran, melaporkan pelanggaran, dan mengusulkan suatu tempat menjadi KTR.

Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk melakukan pembinaan dan penegakan pelaksanaan KTR. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan KTR melalui sosialisasi, koordinasi, dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Setiap pimpinan atau penanggungjawab KTR pada angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang tidak menerapkan ketentuan KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan rekomendasi pencabutan perizinan usaha/izin trayek. 2. Setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan/atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan dan/atau perbaikan iklan, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat. 3. Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 4. Setiap orang yang menjual rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 5. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penjualan produk tembakau, sponsor, dan kegiatan yang mengikutsertakan anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).