Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Pada Sidang The Fifth Session Of The Asian Advisory Committee Di Nuwara Eliya (Ceylon)

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1953 · Keppres No. 151 Tahun 1953 · Keppres Nomor 151 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan RI Pada Sidang The Fifth Session Of The Asian Advisory Committee Di Nuwara Eliya (Ceylon)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil berdasarkan undangan dari International Labour Office untuk menghadiri sesi kelima Asian Advisory Committee di Nuwara Eliya, Ceylon. Pemerintah Indonesia, sebagai anggota komite tersebut, merasa perlu mengirimkan dua utusan untuk mewakili negara dalam konferensi tersebut. Keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Menteri.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menunjuk Mr. Samjono dan Sumanto sebagai perwakilan Indonesia. Mereka diwajibkan melakukan perjalanan ke Nuwara Eliya menggunakan pesawat dan tinggal selama satu minggu. Biaya perjalanan dan penginapan akan ditanggung sesuai dengan golongan masing-masing. Mr. Samjono juga diberikan uang representasi. Mereka diperbolehkan mengirimkan uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan. Masa perjalanan dihitung sebagai masa kerja aktif dan gaji tetap dibayarkan.

(-)

(-)