Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 7/1998 · PP No. 7 Tahun 1998 · PP Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1998Tanggal Penetapan:7 Januari 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1998
Tanggal Penetapan07 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Kota Pandan dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Kota Pandan dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)