di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 7/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola desa dan/atau kerja sama antar desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang asosiasi BUM Desa dan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah.