Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 1/2018 · Perka BP Batam No. 1 Tahun 2018 · Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaJenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam. 2. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam. 3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam. 4. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mengatur tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 serta untuk menyesuaikan kembali jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis tarif layanan pengalokasian dan administrasi lahan, yang terdiri atas Tarif Layanan Alokasi Lahan, Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan, Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi KSB, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah KSB, Tarif Layanan Penggantian Dokumen Alokasi Lahan, Tarif Layanan Penggantian Dokumen Alokasi Lahan KSB, Tarif Layanan Pecah dan Gabung Gambar Penetapan Lokasi, dan Tarif Layanan Izin Peralihan Hak. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Pengusahaan Batam dapat memberikan tarif khusus kepada Pengguna Layanan untuk kegiatan bisnis, non bisnis, dan/atau sosial, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala.

1. Perpanjangan Alokasi Lahan yang jatuh tempo dalam periode 18 Oktober 2016 sampai dengan 22 Januari 2017 dikenakan tarif sesuai Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 85 Tahun 2010 tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Untuk Jangka Waktu 20 (Dua Puluh) Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Kepada Pihak Ketiga. 2. Pengguna Layanan yang telah melakukan pembayaran Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan melebihi dari besaran Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengajukan pengembalian selisih UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)