Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2013 · Perka BKN No. 3 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku19 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil. Kamus ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamus ini memuat pengelompokkan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, serta uraian tugas. Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 1 menyatakan bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)

(-)