Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 8/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan dan Penetapan**: Pemerintah Daerah menetapkan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Perencanaan ini meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Dasar perencanaan meliputi pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan nasional, ketersediaan lahan, pengembangan IPTEK, dan masyarakat petani. 2. **Pengembangan**: Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, dan akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian). 3. **Penelitian**: Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi lahan, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal. 4. **Pemanfaatan**: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin konservasi tanah dan air. Setiap pemilik hak atas tanah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, mencegah kerusakan irigasi, menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan. 5. **Pembinaan**: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. 6. **Pengendalian**: Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana produksi, sertifikasi tanah, dan penghargaan) dan disinsentif (bagi yang tidak melaksanakan kewajiban atau mengalihfungsikan lahan). Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti. 7. **Pengawasan**: Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian secara berjenjang oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah. 8. **Sistem Informasi**: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat, memuat data lahan dan informasi terkait. 9. **Perlindungan dan Pemberdayaan Petani**: Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga komoditi, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian pangan lokal, dan kompensasi akibat gagal panen. Pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, penyuluhan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit, pembentukan Bank Bagi Petani, dan fasilitas pendidikan dan kesehatan. 10. **Pembiayaan**: Pembiayaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada APBD. 11. **Peran Serta Masyarakat**: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui usulan perencanaan, kesepakatan penetapan, pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Setiap orang yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.