Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Juga dikenal sebagai: PP 55/2019 · PP No. 55 Tahun 2019 · PP Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia dengan meningkatkan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi. Perubahan ini memberikan perlakuan pajak yang sama terhadap bunga obligasi bagi seluruh Wajib Pajak reksa dana dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, serta dana investasi real estat dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Ketentuan substansial meliputi perubahan tarif Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi, dengan tarif berbeda untuk Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, serta tarif khusus untuk Wajib Pajak reksa dana dan dana investasi infrastruktur.

(-)

(-)