Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 12/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sleman ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada (PDAM Tirta Sembada). Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat melalui peningkatan layanan dan perluasan usaha PDAM Tirta Sembada.

Penyertaan modal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2022 adalah sebesar Rp144.131.328.906,96. Penambahan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2028 adalah sebesar Rp78.408.994.630,00, yang akan digunakan untuk pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan PDAM Tirta Sembada dan/atau pembiayaan program hibah air minum. Pengembangan layanan meliputi peningkatan prasarana dan sarana, peningkatan kapasitas produksi, perluasan cakupan layanan, dan pengembangan unit usaha.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Penyertaan modal berupa uang dilaksanakan melalui proses penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyertaan modal berupa barang yang diperoleh atau dibangun sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, diperhitungkan setelah dilakukan penilaian barang secara profesional oleh penilai aset. Barang yang diperoleh dan/atau dibangun setelah peraturan daerah ini ditetapkan, diserahkan sesuai nilai perolehan.

(-)

(-)