di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 3/2015 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perangkat desa yang berkualitas, berdedikasi, dan memiliki kredibilitas tinggi.
Ketentuan Substansial:
Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh staf. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Hak dan Kewajiban:
Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa (P3D) yang dibentuk oleh Kepala Desa. Persyaratan calon perangkat desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, dan mengenal desa.
Perangkat desa memiliki masa jabatan paling lama 10 tahun dan dapat diangkat kembali sampai berusia 60 tahun. Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.