di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.08/2016 · PMK No. 130/PMK.08/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Jaminan ini mencakup Jaminan Pinjaman dan Jaminan Kelayakan Usaha yang diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Jaminan Pinjaman mendukung pelaksanaan proyek melalui skema swakelola, sedangkan Jaminan Kelayakan Usaha mendukung proyek melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL). Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip jaminan berdasarkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pelaksanaan, dan penyelesaian jaminan, serta pengelolaan risiko terkait jaminan tersebut.