Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Mempawah untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi Kabupaten Mempawah. RPJP Daerah ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Bupati. Tahapan pembangunan jangka panjang daerah dibagi menjadi lima tahap RPJM Daerah, yaitu: Tahap Pertama (2005-2009), Tahap Kedua (2009-2014), Tahap Ketiga (2014-2019), Tahap Keempat (2019-2024), dan Tahap Kelima (2024-2025). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.