di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Serang 1/2026 · Perda Serang No. 1 Tahun 2026 · Perda Serang Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan bagi korban kekerasan, yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, konseling, bimbingan rohani, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Pelayanan tersebut dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan lembaga penyedia layanan, pemberdayaan korban melalui pelatihan kerja dan bantuan permodalan, serta tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat atau kondisi rentan lainnya.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, kerja sama dengan instansi vertikal dan masyarakat, serta partisipasi dunia usaha dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan penyediaan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan perlindungan tersebut.