Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association

Juga dikenal sebagai: PP 25/1968 · PP No. 25 Tahun 1968 · PP Nomor 25 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1968Tanggal Penetapan:3 Agustus 1968
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1968
Tanggal Penetapan03 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association (IDA) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968. Dalam peraturan ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menandatangani dan menyerahkan dokumen penerimaan keanggotaan kepada International Bank for Reconstruction and Development. Selain itu, Menteri juga diberi kuasa untuk mengadakan pinjaman dan melakukan hubungan dengan IDA. Bank Sentral ditunjuk sebagai penyimpan persediaan IDA. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai kekebalan dan hak-hak IDA akan berlaku penuh saat Indonesia menjadi anggota. Menteri diberi kuasa untuk mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan hak Indonesia sesuai dengan persetujuan IDA.

(-)

(-)