Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 · Permentan No. 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2018Tanggal Penetapan:5 Juli 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juli 2018
Tanggal Penetapan05 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha sektor pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha meliputi izin usaha perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan obat hewan, serta pendaftaran usaha perkebunan, tanaman pangan, budi daya hortikultura, dan peternakan. Izin Komersial atau Operasional mencakup berbagai izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman, benih/bibit ternak, sumber daya genetik, agens hayati, bahan pakan, obat hewan, hewan peliharaan, rekomendasi ekspor/impor beras, impor produk hortikultura, impor produk tembakau, pemasukan/pengeluaran produk hewan dan ternak ruminansia/babi, serta pendaftaran pangan segar, alat mesin pertanian, pakan ternak, obat hewan, varietas tanaman, pestisida, pupuk, dan penetapan instalasi karantina. Proses perizinan dilakukan melalui OSS dengan tahapan pengajuan permohonan dan pemenuhan komitmen persyaratan izin. Peraturan ini juga mengatur biaya perizinan, pengawasan oleh pejabat berwenang, dan tindakan yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.

(-)

(-)