Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan berusaha sektor pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha meliputi izin usaha perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan obat hewan, serta pendaftaran usaha perkebunan, tanaman pangan, budi daya hortikultura, dan peternakan. Izin Komersial atau Operasional mencakup berbagai izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman, benih/bibit ternak, sumber daya genetik, agens hayati, bahan pakan, obat hewan, hewan peliharaan, rekomendasi ekspor/impor beras, impor produk hortikultura, impor produk tembakau, pemasukan/pengeluaran produk hewan dan ternak ruminansia/babi, serta pendaftaran pangan segar, alat mesin pertanian, pakan ternak, obat hewan, varietas tanaman, pestisida, pupuk, dan penetapan instalasi karantina. Proses perizinan dilakukan melalui OSS dengan tahapan pengajuan permohonan dan pemenuhan komitmen persyaratan izin. Peraturan ini juga mengatur biaya perizinan, pengawasan oleh pejabat berwenang, dan tindakan yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.