di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1948 tentang Hak Mempergunakan Gedung-Gedung dan Lain Sebagainya
Juga dikenal sebagai: PP 62/1948 · PP No. 62 Tahun 1948 · PP Nomor 62 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1948 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa, berhubung dengan keadaan saat itu, Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan peraturan khusus mengenai hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas terkait penggunaan gedung-gedung di wilayah tersebut.
Peraturan ini mengatur bahwa semua kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta, bagian Panitia Perumahan, yang sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya dan peraturan-peraturan lain terkait hak penggunaan gedung, diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Menteri Pekerjaan Umum diberikan kewenangan untuk menyerahkan kekuasaan tersebut kepada jawatan, badan, atau orang lain yang ditunjuknya. Aturan-aturan dan instruksi-instruksi untuk menjalankan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Menteri Pekerjaan Umum menjadi pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama Menteri Pekerjaan Umum belum menetapkan peraturan atau instruksi baru, peraturan-peraturan lama dan instruksi-instruksi yang ada tetap berlaku, namun kewenangan penyelenggaraannya berada di tangan Menteri Pekerjaan Umum.