Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut secara ekonomi sudah tidak menguntungkan dan tidak dapat membiayai dirinya sendiri, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuan pembubaran adalah agar tidak membebani keuangan daerah. Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra diikuti dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kewajiban yang timbul sebagai akibat pembubaran dibebankan kepada daerah. Aset Perusahaan Daerah, yang terdiri dari aset lancar (kas, piutang, persediaan, uang muka) dan aset tetap (bangunan, kendaraan, peralatan kantor/cetak), setelah proses penyelesaian oleh tim Likuidator menjadi milik Pemerintah Daerah.