Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Penyederhanaan Prosedur Ekspor Dan Impor

Juga dikenal sebagai: PP 10/1967 · PP No. 10 Tahun 1967 · PP Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1967Tanggal Penetapan:28 Juli 1967
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyederhanaan Prosedur Ekspor Dan Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1967
Tanggal Penetapan28 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 (Lembaran Negara Nomor 46 tahun 1962) berikut peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 pasal 8 dan pasal 13.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1967 bertujuan untuk menyederhanakan prosedur ekspor dan impor guna mendukung program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi. Kebijakan ini menghapuskan kewajiban Kontrak Valuta untuk ekspor dan impor, serta menghilangkan keharusan adanya Surat Izin Pengeluaran (S.I.P.) dan Surat Pemberitahuan tentang Perjanjian Penjualan barang-barang ke luar negeri (SP3). Meskipun demikian, Menteri Perdagangan tetap memiliki wewenang untuk membatasi ekspor barang tertentu berdasarkan perjanjian internasional atau kepentingan nasional. Selain itu, formulir ekspor diatur agar Aangifte van Inlanding (AVI) dan E3/E4 digabung menjadi satu. Gubernur Bank Negara Indonesia juga mencabut ketentuan mengenai Pernyataan Impor (PI), kecuali untuk impor dengan Bonus Ekspor tanpa cover.

(-)

(-)