di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
Juga dikenal sebagai: PP 90/1961 · PP No. 90 Tahun 1961 · PP Nomor 90 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Sejati Bhakti di bawah Departemen Perdagangan. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Sejati Bhakti didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 100.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini bergerak dalam impor dan distribusi bahan baku, barang modal, dan barang kebutuhan pokok, serta ekspor hasil bumi dan kerajinan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Perusahaan juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan dagang lainnya. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.