di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 6/2013 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyediaan, pembangunan, dan pengelolaan menara bersama yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis, guna menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi menara, tanggung jawab penyedia menara terkait keamanan dan keselamatan, serta penataan menara dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah, kepadatan pengguna, dan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Diatur pula pembagian zona menara berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, dan ketersediaan sarana prasarana. Pembangunan menara harus memenuhi SNI dan standar baku mutu tertentu, serta memperhatikan kawasan cagar budaya dan kawasan khusus lainnya.
Penyedia menara wajib mengamankan aset menara dan bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga. Kerjasama antara penyedia menara dan Pemerintah Daerah dimungkinkan. Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk menara bersama juga diatur. Penggunaan micro cell dan serat optik didorong untuk menjaga estetika kota. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar radius menara juga diwajibkan.
Penggunaan menara bersama diprioritaskan, dan penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain. Perjanjian penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Walikota. Perizinan pembangunan menara meliputi KRK (Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menara. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara dilakukan oleh SKPD terkait.