Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 6/2013 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam penyediaan, pembangunan, dan pengelolaan menara bersama yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis, guna menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi menara, tanggung jawab penyedia menara terkait keamanan dan keselamatan, serta penataan menara dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah, kepadatan pengguna, dan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Diatur pula pembagian zona menara berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, dan ketersediaan sarana prasarana. Pembangunan menara harus memenuhi SNI dan standar baku mutu tertentu, serta memperhatikan kawasan cagar budaya dan kawasan khusus lainnya.

Penyedia menara wajib mengamankan aset menara dan bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga. Kerjasama antara penyedia menara dan Pemerintah Daerah dimungkinkan. Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk menara bersama juga diatur. Penggunaan micro cell dan serat optik didorong untuk menjaga estetika kota. Menara wajib dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar radius menara juga diwajibkan.

Penggunaan menara bersama diprioritaskan, dan penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain. Perjanjian penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Walikota. Perizinan pembangunan menara meliputi KRK (Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menara. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara dilakukan oleh SKPD terkait.

1. Menara yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB menara, harus mengurus IMB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Perda diundangkan. 2. Menara yang sudah berdiri dan memiliki IMB menara, tetapi belum memiliki Izin Gangguan (HO) harus mengurus Izin Gangguan (HO) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Perda diundangkan. 3. Menara yang telah ada (menara eksisting) sebelum peraturan daerah ini diundangkan dapat menjadi menara bersama dengan mengajukan permohonan kepada SKPD yang membidangi telekomunikasi dan informatika dengan melampirkan akta notaris. 4. Menara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini wajib menyesuaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Gangguan (HO) 5. Ketentuan Penggunaan menara bersama sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini tidak berlaku untuk menara yang digunakan sebagai jaringan utama.

1. Penyedia menara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Menara yang tidak memiliki IMB harus dibongkar. 3. Menara yang tidak memiliki Izin Gangguan (HO) akan dihentikan operasionalnya.