Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT PAL Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 110/2012 · PP No. 110 Tahun 2012 · PP Nomor 110 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2012Tanggal Penetapan:24 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT PAL Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2012
Tanggal Penetapan24 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT PAL Indonesia sebesar Rp600.000.000.000,00. Penambahan modal ini bersumber dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis yang totalnya sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Status PT PAL Indonesia sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

(-)

(-)