Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 123 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2016 · PERPRES No. 123 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi, yang masing-masing mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi penganggaran, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Setiap bidang DAK Fisik harus mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan oleh kementerian terkait dan peraturan perundang-undangan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sesuai dengan rincian alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Selain itu, SKPD teknis harus menyusun rencana kegiatan yang mencakup rincian dan lokasi kegiatan, target output, dan metode pelaksanaan, yang kemudian dibahas dan disetujui oleh kementerian terkait.

(-)

(-)