Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2014 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012. Perubahan tersebut mencakup definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, serta tugas petugas registrasi. Selain itu, terdapat perubahan pada pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, elemen data pada KTP-el, dan kutipan Akta Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga melarang manipulasi data kependudukan dan menegaskan bahwa pengurusan serta penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib dilindungi oleh Negara. Beberapa pasal terkait ketentuan pidana dihapus. KTP-el yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan berlaku seumur hidup, dan terdapat ketentuan peralihan terkait singkatan KTP dan pelaporan peristiwa kependudukan.

1. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

BAB IX KETENTUAN PIDANA dihapus