di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2021 · PERPRES No. 58 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik, serta memfasilitasi akses masuk bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.