Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.02/2020 · PMK No. 137/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tarif nol rupiah atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penerbitan SKA dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Tarif ini berlaku bagi seluruh eksportir yang mengajukan permohonan melalui sistem e-SKA. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Penggunaan formulir SKA dengan tarif nol rupiah hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor hingga tanggal tersebut. Tata cara penggunaan formulir mengikuti peraturan Menteri Perdagangan terkait pembayaran penerimaan negara secara elektronik.

(-)

(-)