Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 3/2019 · Peraturan LIPI No. 3 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPenyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku22 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 573)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset (By Research) oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi PNS, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pegawai, meningkatkan kolaborasi dan publikasi, memperluas jejaring kerja sama, membangun kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri, memperluas dukungan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, serta mengoptimalisasikan pemanfaatan infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur Program Belajar Berbasis Riset, persyaratan perguruan tinggi penyelenggara (baik dalam maupun luar negeri), persyaratan bagi peserta (PNS dengan pangkat minimal III/a, lulus seleksi masuk perguruan tinggi, dll.), serta persyaratan bagi Pembimbing Pendamping (Co-Promotor). Program ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Satuan Kerja, kesesuaian bidang Program Belajar Berbasis Riset dengan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Satuan Kerja, serta kebutuhan peningkatan sumber daya manusia iptek dan sumber daya manusia pendukung iptek.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab peserta, Kepala Satuan Kerja, dan Pembimbing Pendamping, masa studi (maksimal 4 semester untuk S2 dan 6 semester untuk S3), status kepegawaian (PNS tidak dibebaskan dari tugas kedinasan kecuali untuk program di luar negeri lebih dari 6 bulan), pendanaan (dari APBN/APBD dan/atau sumber dana lain yang sah), serta pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi program.

(-)

(-)