di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1962 · Keppres No. 7 Tahun 1962 · Keppres Nomor 7 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-Daerah tingkat ke-II Hulu Sungai Utara tentang mengubah untuk pertama kali peraturan daerah tentang mengadakan dan memungut padjak kendaraan tidak bermotor dalam daerah tingkat ke-II Hulu Sungai Utara", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 7 Pebruari 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah dan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut.